Daftar Isi :
1 . GARIS BESAR PROGRAM KERJA ILUNI FTUI PERIODE 2008 - 2011
2. ANGGARAN DASAR ILUNI FTUI
3. ANGGARAN RUMAH TANGGA ILUNI FTUI
4. RESUME LAPORAN PROGRAM KERJA ILUNI FTUI 2003-2007
5 . GARIS BESAR PROGRAM KERJA ILUNI FTUI PERIODE 2003 - 2006
_________________________________________________________________
1, GARIS BESAR PROGRAM KERJA ILUNI FTUI PERIODE 2008 - 2011
Pendahuluan
ILUNI FTUI adalah organisasi profesi yang menghimpun dan menyalurkan aspirasi para alumni FTUI untuk turut memberikan peranan dalam pembangunan bangsa dan menjunjung tinggi Almamater.
Dengan semakin besarnya jumlah alumni FTUI dan besarnya tantangan yang akan dihadapi pada masa mendatang, maka dirasakan perlunya konsolidasi baik dibidang organisasi maupun profesionalisme. Berkembangnya jumlah alumni FTUI, juga menuntut penyaluran aspirasi yang semakin luas.
Pada usia ILUNI FTUI yang sudah 30 tahun ini, maka diharapkan akan peranan berarti dari para alumni FTUI diberbagai bidang, terutama pada bidang yang masih terkait dengan profesinya.
Untuk mencapai itu semua, maka perlu disusun adanya suatu pedoman bagi Badan Pengurus ILUNI FTUI dalam melaksanakan program kerjanya.
Maksud dan Tujuan serta Landasan
Maksud dan tujuan ditetapkannya Garis Besar Program Kerja ILUNI FTUI ini, adalah untuk memberikan arah dan pedoman bagi program program kerja yang akan dilaksanakan oleh Badan Pengurus ILUNI FTUI agar secara efektif dapat mencapai visi dan misi dari ILUNI FTUI. Garis Besar Program Kerja ILUNI FTUI ini, disusun berlandaskan kepada AD/ART ILUNI FTUI.
Visi
Menjadikan ILUNI FTUI sebagai organisasi berwadah profesi yang berguna bagi alumni dan Almamater FTUI yang berperan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat dengan pengabdian kepada Bangsa dan Negara.Misi
Mewujudkan misi professional yang mengembangkan potensi dan peningkatan kompetensi dari alumni FTUI serta memberikan rasa kemanfaatan kepada masyarakat.Untuk mencapai visi dan misi ILUNI FTUI maka disusunlah Garis Besar Program Kerja yang mencangkup empat pokok program sebagai berikut:
- Konsolidasi organisasi,
- Pengembangan jaringan profesi dan peningkatan kompetensi,
- Pengembangan kerja sama dengan Almamater,
- Pengembangan peran alumni pada pengabdian masyarakat.
Program Program
A. Program Konsolidasi Organisasi
- Pembenahan mekanisme dan tata laksana organisasi yang dapat menjamin pemberdayaan ILUNI FTUI sebagai pusat kegiatan dan informasi.
- Melanjutkan dan memutakhirkan pendataan alumni FTUI melalui ILUNI FTUI Jurusan untuk dimasukkan ke dalam data base Badan Pengurus ILUNI FTUI.
- Membantu menyediakan informasi tentang bursa kerja bagi alumni FTUI.
- Mendorong terbentuknya kelompok kegiatan yang berbasis pada jurusan, angkatan dan tempat kerja dari alumni FTUI.
- Pembentukan jaringan informasi dalam bentuk pembuatan portal website ILUNI FTUI.
- Pemberdayaan sumber-sumber keuangan yang ada dan peningkatan kegiatan untuk penggalian sumber dana dalam mendukung penyelenggaraan program ILUNI FTUI.
- Mengadakan pertemuan rutin minimal tiga bulan sekali antar Badan Pengurus, pertemuan rutin dengan ILUNI FTUI Jurusan dan atau Dewan Penasehat minimal enam bulan sekali.
- Menyelenggarakan reuni dan atau acara lainnya minimal satu tahun sekali, yang membina keakraban dan kekeluargaan para anggota dan Almamater FTUI.
B. Program Pengembangan Jaringan Profesi dan Peningkatan Kompetensi
- Mengembangkan jaringan profesi dan keahlian antar alumni FTUI untuk meningkatkan profesionalisme.
- Meningkatkan hubungan dan kerjasama profesi dengan organisasi profesi dalam peningkatan kompentensi dan profesionalisme alumni FTUI.
- Mendorong pembentukan dan pengembangan kelompok kewirausahaan yang berbasis teknologi tepat guna dan badan pengembangan profesi dari alumni FTUI.
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme alumni FTUI dengan kegiatan ceramah, seminar, diskusi ilmiah yang melibatkan pakar dari Almamater dan dari luar.
C. Program Pengembangan Kerja Sama dengan Almamater
- Memberi dukungan pada Kegiatan Almamater FTUI dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat melalui kerjasama pemberian kuliah tamu yang terprogram, kesempatan penelitian bagi mahasiswa dan dosen di industri perusahaan dimana alumni FTUI bekerja.
- Menjalin kerjasama yang saling bermanfaat dalam menumbuhkan dan mengembangkan peran dan sikap ilmiah serta profesional baik bagi alumni dan Almamater FTUI melalui kegiatan pelatihan serta pembinaan profesi.
- Mengadakan pertemuan berkala dengan Pimpinan Fakultas dan pertemuan berkala dengan Pimpinan Mahasiswa Fakultas.
- Mengusahakan program beasiswa bagi para mahasiswa FTUI yang berbakat tetapi tidak mampu.
D. Program Pengembangan Peran Alumni pada Pengabdian Masyarakat
- Mengangkat peran dan fungsi ILUNI FTUI sebagai organisasi profesi yang berperan dalam memajukan teknologi tepat guna dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional.
- Mengadakan kegiatan sosial dalam rangka pengabdian masyarakat dalam bentuk pemberian pelayanan IPTEK kepada lembaga pemerintah, industri dan masyarakat.
- Memberikan masukan dan gagasan kebijakan pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.
_________________________________________________________________
2. ANGGARAN DASAR ILUNI FTUI
Mukadimah
Bahwa pada hakekatnya alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia adalah mitra dari almamater yang mengabdi kepada bangsa dan negara sesuai dengan jiwa dan semangat Tridharma Perguruan Tinggi.
Bahwa para alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia dengan bekal pendidikan dan ilmu pengetahuan yang telah diperolehnya, menyadari pentingnya tanggung jawabnya untuk ikut serta mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata, materiil dan spirituil berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD'45.
Menyadari akan kedudukan dan fungsi para alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia dalam masyarakat maupun almamater, maka dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kami para alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia merupakan bagian dari Ikatan alumni Universitas Indonesia bertekad melanjutkan dan mengembangkan organisasi, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia sebagai berikut :
Bab I: Nama, Waktu, Kedudukan, Bendera dan Lambang
Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia disingkat ILUNI FTUI.
Pasal 2: Waktu
ILUNI FTUI didirikan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 1975 untuk waktu yang tidak ditentukan.Pasal 3: Kedudukan
ILUNI FTUI berkedudukan tetap di kampus Fakultas Teknik Universitas Indonesia, perwakilan di daerah ditetapkan berdasarkan persetujuan pengurus ILUNI FTUIPasal 4: Bendera dan Lambang
Bendera dan Lambang ILUNI FTUI adalah bendera dan lambang Fakultas Teknik Universitas Indonesia ditambah dengan tulisan IKATAN ALUMNI FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA dibawah gambar makara.Bab II: Asas, Sifat, dan Tujuan
Pasal 5: Asas
ILUNI FTUI berasaskan Pancasila dan berlandaskan UUD'45.Pasal 6: Sifat
- ILUNI FTUI bersifat kekeluargaan dan berorientasi kepada almamater dan masyarakat.
- Keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka untuk seluruh alumni FTUI.
- ILUNI FTUI bersifat non-politis dan menjunjung tinggi kemandirian.
- Pengelolaan ILUNI FTUI dilakukan secara transparan dan demokratis.
Pasal 7: Tujuan
ILUNI FTUI didirikan dengan tujuan:- Membina dan mengembangkan semangat kebersamaan dan kekeluargaan antar anggota ILUNI FTUI dan unsur sivitas akademika dalam upayanya untuk mengembangkan potensi, kualitas keilmuan dan kemampuan profesionalisme anggotanya.
- Memelihara dan menjunjung tinggi nama almamater serta membantu dalam pelaksanaan misinya.
Bab III: Keanggotaan
Pasal 8: Macam Keanggotaan
- Keanggotaan ILUNI FTUI terdiri dari :
- Anggota biasa.
- Anggota luar biasa.
- Anggota kehormatan.
- Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di FTUI minimal 1 (satu) tahun tetapi tidak selesai.
- Anggota Biasa adalah setiap lulusan Program Pendidikan Gelar Sarjana, Master/Magister dan Doktor di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
- Anggota Luar Biasa adalah anggota ILUNI FTUI yang diangkat oleh pengurus ILUNI FTUI dengan kriteria sebagai berikut :
- Setiap peserta kursus atau latihan di FTUI yang waktu penyelenggaraannya minimal 1 (satu) tahun.
- Mereka yang menjadi staf pengajar tetap atau tidak tetap di FTUI minimal 2 (dua) semester diluar ketentuan ayat 2 diatas.
- Anggota Kehormatan adalah anggota ILUNI FTUI yang diangkat oleh pengurus ILUNI FTUI dengan kriteria sebagai berikut :
- Setiap orang yang memperoleh gelar Profesor, Doktor Honoris Causa dari UI dibidang teknik tetapi bukan lulusan Program Pendidikan dilingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
- Mereka yang dianggap telah berjasa pada ILUNI FTUI.
Bab IV: Organisasi
Pasal 9: Struktur Organisasi
Struktur Organisasi ILUNI FTUI terdiri dari:- Pengurus ILUNI Fakultas Teknik UI.
- Pengurus ILUNI Fakultas Teknik UI Departemen.
- Pengurus ILUNI Fakultas Teknik UI Daerah.
- Organisasi ILUNI FTUI akan dipimpin oleh Pengurus ILUNI FTUI.
Pasal 10: Kepengurusan
- Pengurus ILUNI Fakultas Teknik UI adalah Pengurus Organisasi alumni di tingkat Fakultas.
- Pengurus ILUNI Fakultas Teknik UI terdiri dari Pengurus Lengkap dan Pengurus Harian.
- Pengurus Lengkap ILUNI Fakultas Teknik UI terdiri dari atas Dewan Penasehat, Pengurus Harian, Ketua ILUNI FTUI Departemen dan Ketua ILUNI FTUI Daerah.
- Pengurus Harian ILUNI Fakultas Teknik UI terdiri dari seorang Ketua Umum dan beberapa Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan para Ketua Bidang.
- Kepengurusan ILUNI FTUI dapat diperluas dengan dilengkapi kordinator-kordinator angkatan yang bersifat fungsional.
- Dewan Penasehat ILUNI FTUI terdiri dari:
- masing-masing Ketua Departemen secara ex-officio di lingkungan FTUI.
- Dekan FTUI secara ex-officio.
- Individidu yang diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI.
Pasal 11: Pengurus ILUNI FTUI Departemen
- Pengurus ILUNI FTUI Departemen adalah Pengurus Organisasi di ILUNI FTUI Jurusan dan berkedudukan di Fakultas Teknik UI di masing-masing Departemen.
- Pembentukan ILUNI-FTUI Departemen hanya sah apabila telah disahkan oleh Pengurus ILUNI FTUI.
- Susunan Pengurus ILUNI-FTUI Departemen serta masa baktinya mengikuti susunan Pengurus dan masa bakti ILUNI-FTUI.
Pasal 12: Pengurus ILUNI FTUI Daerah
- Pengurus ILUNI FTUI Daerah adalah Pengurus Organisasi di ILUNI FTUI Daerah dan berkedudukan di Ibu kota Provinsi dengan beranggotakan minimal 5 orang dalam daerah di Ibu kota provinsi yang bersangkutan.
- Pembentukan ILUNI-FTUI Daerah hanya sah apabila telah disahkan oleh Pengurus ILUNI FTUI.
- Susunan Pengurus ILUNI-FTUI Daerah serta masa baktinya mengikuti susunan Pengurus dan masa bakti ILUNI-FTUI.
Pasal 13: Masa Bakti Pengurus
- Masa Bakti Pengurus ILUNI FTUI, Pengurus ILUNI FTUI Jurusan dan Pengurus ILUNI FTUI Daerah adalah 4 (empat) tahun. (Disesuaikan dengan masa tugas pimpinan FTUI.
- Paling lama seseorang dapat menjabat sebagai Ketua Umum ILUNI FTUI adalah 2 (dua) periode masa bakti yang ditetapkan dalam dan/atau oleh Musyawarah ILUNI FTUI.
Bab V: Kekuasaan Tertinggi
Pasal 14: Kekuasaan Tertinggi Organisasi
Kekuasaan tertinggi Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia adalah ditangan Musyawarah ILUNI FTUI.Bab VI: Kekayaan
Pasal 15
Kekayaan ILUNI FTUI diperoleh dari :- Iuran anggota.
- Bantuan yang bersifat tidak mengikat.
- Usaha-usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan tujuan ILUNI FTUI.
Bab VII: Musyawarah dan Rapat-Rapat
Pasal 16: Musyawarah
- Musyawarah ILUNI FTUI merupakan Lembaga pemegang kekuasaan tertinggi pada Organisasi ILUNI FTUI
- Musyawarah ILUNI FTUI berwenang untuk:
- Menetapkan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILUNI FTUI,
- Menetapkan Garis-garis Besar Program Kerja ILUNI FTUI dan ketentuan umum yang menyangkut organisasi.
- Meminta pertanggungjawaban Pengurus ILUNI FTUI periode sebelumnya,
- Memilih Ketua Umum Pengurus ILUNI FTUI periode berikutnya.
- Peserta yang dapat mengikuti Musyawarah ILUNI FTUI adalah anggota ILUNI FTUI.
- Musyawarah ILUNI FTUI diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali dan tempat pelaksanaannya ditentukan oleh Pengurus ILUNI FTUI.
- Dalam keadaan luar biasa dan mendesak dapat diadakan Musyawarah Luar Biasa atas usul 1/3 + 1 dari jumlah seluruh anggota biasa ILUNI FTUI ditambah 2/3 dari seluruh ketua ILUNI FTUI Jurusan.
Pasal 17: Musyawarah Kerja
Dalam masa bakti minimal diadakan 2 (dua) kali Rapat Kerja yang diselenggarakan oleh Pengurus ILUNI FTUI dan diikuti oleh seluruh Pengurus lengkap ILUNI FTUI.Pasal 18: Rapat-Rapat
Rapat-rapat kepengurusan ILUNI FTUI terdiri dari:- Rapat Pengurus Lengkap ILUNI FTUI sekurang-kurangnya diadakan 1 (satu) kali dalam masa baktinya.
- Rapat Pengurus Harian ILUNI FTUI setiap waktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus ILUNI FTUI.
- Rapat Pengurus ILUNI FTUI Jurusan dan Pengurus ILUNI FTUI Daerah setiap waktu dapat diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap perlu oleh Pengurus ILUNI FTUI yang bersangkutan.
Bab VIII: Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 19: Kekuasaan Merubah Anggaran Dasar
Kekuasaan dan wewenang untuk merubah Anggaran Dasar ILUNI FTUI hanya ada pada Musyawarah ILUNI FTUI dan sekurang¬-kurangnya diputuskan oleh 2/3 suara dari jumlah anggota yang hadir pada Musyawarah ILUNI FTUI tersebut.Bab IX: Pembubaran
Pasal 20: Prosedur Pembubaran Organisasi
- Sebagai mitra FTUI dalam penggalangan potensi alumni FTUI proses pembubaran organisasi ILUNI FTUI dilakukan seizin Dekan FTUI dan hanya dapat dilakukan dengan suatu Musyawarah Luar Biasa yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya berjumlah 2/3 anggota ILUNI FTUI.
- Keputusan pembubaran organisasi harus diputuskan dan disetujui oleh 2/3 suara dari seluruh anggota ILUNI FTUI yang hadir pada Musyawarah Luar Biasa yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
Bab X: Lain-Lain dan Penutup
Pasal 21: Lain-Lain
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam suatu Anggaran Rumah Tangga ILUNI FTUI.
- Anggaran Dasar ini disahkan dalam Musyawarah III ILUNI FTUI yang berlangsung di Jakarta dan mulai berlaku seiak ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2006.
Pasal 22: Penutup
Anggaran Dasar pertama disahkan oleh Kongres I ILUNI FTUI di Jakarta pada tanggal 13 Januari 1996 dan kemudian disempurnakan dan disahkan lagi setelah diubah dan ditambah dalam Musyawarah II ILUNI FTUI yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2003 dan kemudian disempurnakan dan disahkan lagi setelah diubah dan ditambah dalam Musyawarah III ILUNI FTUI yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2008 dengan mengakomodasi dan memperhatikan masukan-masukan dari kelompok-kelompok alumni FTUI tak terstruktur maupun semi struktur diluar ILUNI FTUI dalam rangka mengembangkan semangat kekeluargaan diantara alumni FTUI.__________________________________________________________________________________
3. ANGGARAN RUMAH TANGGA ILUNI FTUI
Bab I: Keanggotaan
Pasal 1: Penerimaan Anggota
- Setiap lulusan program pendidikan yang diselenggarakan oleh Fakultas Teknik Universitas Indonesia serta Fakultas pendahulunya secara langsung menjadi Anggota Biasa ILUNI FTUl.
- Pencatatan dan pendataan Anggota Biasa ILUNI FTUI dilakukan oleh masing-masing Pengurus ILUNI FTUI Departemen atau ILUNI FTUI Daerah.
- Pencatatan dan pendataan Anggota Luar Biasa ILUNI FTUI dilakukan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Pengurus ILUNI FTUl Jurusan atau ILUNI FTUl Daerah yang bersangkutan dengan melampirkan data yang diperlukan dan disetujui oleh yang bersangkutan.
- Pengangkatan Anggota Kehormatan:
- Pengangkatan Anggota Kehormatan ILUNI FTUI dilakukan melalui ketetapan Pengurus ILUNI FTUI.
- Atas usulan dan rekomendasi dari Pengurus ILUNI FTUI Departemen dan Pengurus ILUNI FTUI Daerah yang harus mendapat persetujuan dari Pengurus ILUNI FTUI.
- Disahkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI
Pasal 2: Berakhirnya Keanggotaan
- Berakhirnya keanggotaan ILUNI FTUI dapat terjadi karena: Meninggal dunia.
Khusus untuk Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berakhirnya keanggotaan ILUNI FTUI dapat terjadi apabila: Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. - Pemberhentian keanggotaan ILUNI FTUI dapat dilakukan apabila anggota tersebut secara nyata dan jelas telah melanggar AD dan ART ILUNI FTUI serta ketentuan-ketentuan organisasi ILUNI FTUI yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI.
Pasal 3: Hak Anggota
- Anggota Biasa ILUNI FTUI berhak untuk:
- Menyampaikan pendapat dan saran demi pengembangan dan kemajuan ILUNI FTUl kepada Pengurus ILUNI FTUI disemua jenjang atau tingkat kepengurusan sesuai dengan status asal keanggotaannya.
- Menghadiri dan mengikuti semua kegiatan organisasi ILUNI FTUl sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi ILUNI FTUl.
- Memilih dan dipilih untuk jabatan disemua jenjang atau tingkat kepengurusan dalam organisasi ILUNI FTUl sesuai dengan status asal keanggotaannya.
- Meminta pertanggungjawaban Pengurus ILUNI FTUl sesuai dengan tata cara dan saluran yang ditetapkan oleh organisasi ILUNI FTUI.
- Anggota Luar Biasa ILUNI FTUl mempunyai hak anggota yang sama dengan Anggota Biasa ILUNI FTUl, kecuali hak untuk memilih.
- Anggota Kehormatan ILUNI FTUl mempunyai hak anggota yang sama dengan Anggota Biasa ILUNI FTUl, kecuali hak untuk memilih dan dipilih tetapi dapat dipilih untuk menduduki fungsi diluar jabatan Badan Pengurus Harian ILUNI FTUI.
Pasal 4: Kewajiban Anggota
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan ILUNI FTUI berkewajiban:- Mematuhi Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART) dan semua ketentuan organisasi ILUNI FTUI.
- Menjaga nama baik ILUNI FTUI dan Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Bab II: Organisasi
Pasal 5: Pengurus ILUNI FTUI
Pengurus ILUNI FTUI dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Musyawarah ILUNI FTUI.Pasal 6: Susunan Pengurus Harian ILUNI FTUI
- Susunan Badan Pengurus Harian ILUNI FTUI ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI terpilih.
- Susunan Badan Pengurus Harian ILUNI FTUI terdiri dari:
- Seorang Ketua Umum,
- Seorang Wakil Ketua, ditambah Ketua-Ketua Pengurus ILUNI FTUI Departemen secara ex-officio sebagai Wakil Ketua Pengurus ILUNI FTUI.
- Seorang Sekretaris Umum,
- Sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris,
- Seorang Bendahara Umum,
- Sekurang-kurangnya seorang Wakil Bendahara,
- Ketua-Ketua Bidang dan Wakil-wakil Ketua Bidang.
- Tata-cara pemilihan Pengurus ILUNI FTUI diatur dalam Tata Tertib Musyawarah ILUNI FTUI yang disahkan oleh Musyawarah ILUNI FTUI yang bersangkutan.
Pasal 7: Hak dan Kewajiban ILUNI FTUI
Hak dan kewajiban Pengurus ILUNI FTUI adalah:- Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja ILUNI FTUI.
- Mengkoordinasikan semua kegiatan yang mengatasnamakan ILUNI FTUI.
- Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja ILUNI FTUl hasil Musyawarah ILUNI FTUl dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
- Menetapkan kebijaksanaan dalam menunjang pengembangan almamater dan peningkatan kemampuan ilmiah para Anggota ILUNI FTUI.
- Mengesahkan Pengurus ILUNI FTUI Departemen, Pengurus ILUNI FTUI Daerah.
- Menetapkan Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dalam Musyawarah ILUNI FTUI berikutnya.
- Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI.
Pasal 8: Dewan Penasehat ILUNI FTUI
- Anggota Dewan Penasehat ILUNI FTUI terdiri dari:
- Tokoh-tokoh senior yang peduli terhadap ILUNI FTUI yang diusulkan oleh Pengurus ILUNI FTUI Departemen masing-masing sebanyak 1 (satu) orang.
- Dekan FTUI secara ex-officio.
- Individu yang diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI.
- Ketua Dewan Penasehat ILUNI FTUl merupakan jabatan kolegial yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Penasehat ILUNI FTUI.
Pasal 9: Hak dan Kewajiban Dewan Penasehat ILUNI FTUI
- Hak dari Dewan Penasehat ILUNI FTUI adalah memberikan masukan dan saran kepada Pengurus ILUNI FTUI disemua jenjang atau tingkat kepengurusan.
Apabila diminta, kewajiban dari Dewan Penasehat ILUNI FTUI adalah memberikan masukan dan saran kepada Pengurus ILUNI FTUI disemua jenjang atau tingkat kepengurusan yang meminta masukan dan saran. - Kewajiban dari Dewan Penasehat ILUNI FTUI adalah melakukan telaah lebih mendalam atas semua kebijaksanaan eksternal Pengurus ILUNI FTUI yang mengatasnamakan Alumni FTUI.
- Kewajiban dari Dewan Penasehat ILUNI FTUI adalah memberikan dukungkan moril dan material kepada Pengurus ILUNI FTUI dalam menjalankan aktivitas kegiatan organisasi ILUNI FTUI.
Pasal 10: Pengurus ILUNI FTUI Departemen
- Pengurus ILUNI FTUI Departemen dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Pertemuan khusus untuk hal tersebut dari ILUNI FTUI Departemen yang bersangkutan baik secara langsung maupun dengan sistim formatur.
- Susunan Pengurus Harian ILUNI FTUI Jurusan ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI Departemen terpilih yang bersangkutan.
- Apabila dipandang perlu Pengurus ILUNI FTUI Departemen dapat membentuk satu satuan organisasi ILUNI FTUI Departemen yang bersifat khusus untuk setiap unit kerja tertentu.
Pasal 11: Hak dan Kewajiban Pengurus ILUNI FTUI Departemen
Hak dan kewajiban Pengurus ILUNI FTUI Departemen adalah:- Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja ILUNI FTUI Departemen yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah ILUNI FTUI dan Pengurus ILUNI FTUI.
- Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FTUl dan Pertemuan ILUNI FTUI Departemen yang bersangkutan.
Pasal 12: Pengurus ILUNI FTUI Daerah
- Pengurus ILUNI FTUI Daerah dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Pertemuan khusus untuk hal tersebut dari ILUNI FTUI Daerah yang bersangkutan.
- Susunan Pengurus Harian ILUNI FTUI Daerah ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI Daerah terpilih yang bersangkutan.
- Apabila dipandang perlu Pengurus ILUNI FTUI Daerah dapat membentuk satu satuan organisasi ILUNI FTUI Daerah yang bersifat khusus untuk setiap unit kerja tertentu.
Pasal 13: Hak dan Kewajiban Pengurus ILUNI FTUI Daerah
Hak dan kewajiban Pengurus ILUNI FTUI Daerah adalah:- Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaa program kerja ILUNI FTUI Daerah yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah ILUNI FTUI dan Pengurus ILUNI FTUI.
- Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI dan Pertemuan ILUNI FTUI Daerah yang bersangkutan.
l 5: Pengurus ILUNI FTUI
Pengurus ILUNI FTUI dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Musyawarah ILUNI FTUI.Pasal 6: Susunan Pengurus Harian ILUNI FTUI
- Susunan Badan Pengurus Harian ILUNI FTUI ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI terpilih.
- Susunan Badan Pengurus Harian ILUNI FTUI terdiri dari:
- Seorang Ketua Umum,
- Seorang Wakil Ketua, ditambah Ketua-Ketua Pengurus ILUNI FTUI Departemen secara ex-officio sebagai Wakil Ketua Pengurus ILUNI FTUI.
- Seorang Sekretaris Umum,
- Sekurang-kurangnya seorang Wakil Sekretaris,
- Seorang Bendahara Umum,
- Sekurang-kurangnya seorang Wakil Bendahara,
- Ketua-Ketua Bidang dan Wakil-wakil Ketua Bidang.
- Tata-cara pemilihan Pengurus ILUNI FTUI diatur dalam Tata Tertib Musyawarah ILUNI FTUI yang disahkan oleh Musyawarah ILUNI FTUI yang bersangkutan.
Pasal 7: Hak dan Kewajiban ILUNI FTUI
Hak dan kewajiban Pengurus ILUNI FTUI adalah:- Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja ILUNI FTUI.
- Mengkoordinasikan semua kegiatan yang mengatasnamakan ILUNI FTUI.
- Menjabarkan Garis-garis Besar Program Kerja ILUNI FTUl hasil Musyawarah ILUNI FTUl dan melaksanakannya dalam bentuk kegiatan nyata.
- Menetapkan kebijaksanaan dalam menunjang pengembangan almamater dan peningkatan kemampuan ilmiah para Anggota ILUNI FTUI.
- Mengesahkan Pengurus ILUNI FTUI Departemen, Pengurus ILUNI FTUI Daerah.
- Menetapkan Panitia Pengarah, Panitia Pelaksana dalam Musyawarah ILUNI FTUI berikutnya.
- Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI.
Pasal 8: Dewan Penasehat ILUNI FTUI
- Anggota Dewan Penasehat ILUNI FTUI terdiri dari:
- Tokoh-tokoh senior yang peduli terhadap ILUNI FTUI yang diusulkan oleh Pengurus ILUNI FTUI Departemen masing-masing sebanyak 1 (satu) orang.
- Dekan FTUI secara ex-officio.
- Individu yang diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI.
- Ketua Dewan Penasehat ILUNI FTUl merupakan jabatan kolegial yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Penasehat ILUNI FTUI.
Pasal 9: Hak dan Kewajiban Dewan Penasehat ILUNI FTUI
- Hak dari Dewan Penasehat ILUNI FTUI adalah memberikan masukan dan saran kepada Pengurus ILUNI FTUI disemua jenjang atau tingkat kepengurusan.
Apabila diminta, kewajiban dari Dewan Penasehat ILUNI FTUI adalah memberikan masukan dan saran kepada Pengurus ILUNI FTUI disemua jenjang atau tingkat kepengurusan yang meminta masukan dan saran. - Kewajiban dari Dewan Penasehat ILUNI FTUI adalah melakukan telaah lebih mendalam atas semua kebijaksanaan eksternal Pengurus ILUNI FTUI yang mengatasnamakan Alumni FTUI.
- Kewajiban dari Dewan Penasehat ILUNI FTUI adalah memberikan dukungkan moril dan material kepada Pengurus ILUNI FTUI dalam menjalankan aktivitas kegiatan organisasi ILUNI FTUI.
Pasal 10: Pengurus ILUNI FTUI Departemen
- Pengurus ILUNI FTUI Departemen dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Pertemuan khusus untuk hal tersebut dari ILUNI FTUI Departemen yang bersangkutan baik secara langsung maupun dengan sistim formatur.
- Susunan Pengurus Harian ILUNI FTUI Jurusan ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI Departemen terpilih yang bersangkutan.
- Apabila dipandang perlu Pengurus ILUNI FTUI Departemen dapat membentuk satu satuan organisasi ILUNI FTUI Departemen yang bersifat khusus untuk setiap unit kerja tertentu.
Pasal 11: Hak dan Kewajiban Pengurus ILUNI FTUI Departemen
Hak dan kewajiban Pengurus ILUNI FTUI Departemen adalah:- Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaan program kerja ILUNI FTUI Departemen yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah ILUNI FTUI dan Pengurus ILUNI FTUI.
- Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FTUl dan Pertemuan ILUNI FTUI Departemen yang bersangkutan.
Pasal 12: Pengurus ILUNI FTUI Daerah
- Pengurus ILUNI FTUI Daerah dipimpin oleh seorang Ketua Umum yang dipilih dalam Pertemuan khusus untuk hal tersebut dari ILUNI FTUI Daerah yang bersangkutan.
- Susunan Pengurus Harian ILUNI FTUI Daerah ditunjuk dan diangkat oleh Ketua Umum ILUNI FTUI Daerah terpilih yang bersangkutan.
- Apabila dipandang perlu Pengurus ILUNI FTUI Daerah dapat membentuk satu satuan organisasi ILUNI FTUI Daerah yang bersifat khusus untuk setiap unit kerja tertentu.
Pasal 13: Hak dan Kewajiban Pengurus ILUNI FTUI Daerah
Hak dan kewajiban Pengurus ILUNI FTUI Daerah adalah:- Menetapkan ketentuan dan kebijakan organisasi untuk menunjang pelaksanaa program kerja ILUNI FTUI Daerah yang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Musyawarah ILUNI FTUI dan Pengurus ILUNI FTUI.
- Mematuhi dan mempertanggungjawabkan semua kebijakan dan ketentuan organisasi yang telah ditetapkan dan diamanatkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI dan Pertemuan ILUNI FTUI Daerah yang bersangkutan.
Bab III: Keuangan dan Kekayaan
Pasal 14: Keuangan
- Ketentuan tentang besarnya uang iuran ditetapkan oleh Pengurus Harian ILUNI FTUI.
- Uang iuran dipungut dan dikelola oleh Pengurus ILUNI FTUI Daerah, kecuali untuk Propinsi DKI Jakarta yang dipungut dan dikelola oleh Pengurus ILUNI FTUI.
- Dalam membantu keuangan organisasi, ILUNI FTUI dapat melakukan usaha yang tidak bertentangan secara hukum dan dipertanggungjawabkan kepada Pengurus ILUNI FTUI secara akuntabel dan transparan.
Pasal 15: Kekayaan
- Harta benda yang diperoleh dari hasil usaha ILUNI FTUI dikelola oleh Pengurus ILUNI FTUI.
- Apabila organisasi ILUNI FTUI dibubarkan, maka segala aset kekayaan yang dimiliki oleh ILUNI FTUI diserahkan kepada Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Bab IV: Musyawarah dan Rapat-Rapat
Pasal 16: Musyawarah ILUNI FTUI
- Musyawarah ILUNI FTUI diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali dan dihadiri oleh :
- Anggota Biasa.
- Anggota Luar Biasa.
- Anggota Kehormatan.
- Peserta Peninjau yang ditunjuk oleh Pengurus Harian ILUNI FTUI.
- Musyawarah ILUNI FTUI diselenggarakan oleh sebuah Panitia Pelaksana yang dibentuk oleh Pengurus ILUNI FTUI.
- Untuk mempersiapkan materi persidangan dan kelancaran jalannya persidangan dapat dibentuk sebuah Panitia Pengarah yang dibentuk oleh Pengurus ILUNI FTUI yang terdiri dari:
- Satu orang masing-masing dari Dewan Penasehat.
- Wakil Ketua dan Wakil-wakil ketua ex-officio.
- Satu orang dari masing-masing unsur Departemen.
- Dalam Musyawarah ILUNI FTUI, hak suara hanya diperuntukkan Anggota Biasa.
- Tata tertib Musyawarah ditetapkan dalam Musyawarah ILUNI FTUI atas usulan Panitia Pengarah.
Pasal 17: Rapat Pengurus
- Keputusan rapat-rapat ILUNI FTUI diambil secara musyawarah dan mufakat, tetapi apabila tidak berhasil keputusan rapat diambil atas dasar suara terbanyak.
- Keputusan mengenai pemilihan dan/atau pembahasan yang berkaitan dengan pemberian sanksi kepada seorang anggota diambil secara bebas dan rahasia.
Bab V: Persidangan dan Keputusan
Pasal 18: Korum
Persidangan Musyawarah dinyatakan sah (Korum) jika disetujui oleh mayoritas peserta yang harus hadir dan/atau terdaftar pada musyawarah tersebut.Pasal 19
- Semua keputusan yang diambil dalam Musyawarah ILUNI FTUI didasarkan atas azas musyawarah untuk mufakat.
- Segala keputusan Musyawarah diusahakan diambil dengan suara bulat kecuali apabila ditetapkan lain oleh sidang.
- Bila sidang menetapkan untuk mengadakan pemungutan suara, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Bab VI: Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Tambahan
Pasal 20: Ketentuan Tambahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILUNI FTUI ini dipergunakan pula sebagai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari ILUNI FTUI Departemen dan ILUNI FTUI Daerah.Pasal 21: Ketentuan Peralihan
Dengan disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini, maka segala peraturan atau ketentuan yang pernah ada dan bertentangan atau menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ILUNI FTUI ini dinyatakan tidak berlaku. __________________________________________________________________________________
4. RESUME LAPORAN PROGRAM KERJA ILUNI FTUI 2003-2007
Konsolidasi Organisasi
- Pengembangan jaringan profesi dan peningkatan kompetensi
- Pengembangan kerja sama dengan almamater
- Pengembangan peran alumni pada pengabdian masyarakat
Konsolidasi Organisasi
- Pengadaan dan renovasi Sekretariat di Gedung Pasca Sarjana FTUI Salemba
- Pengadaan kelengkapan administrasi
- Penyelenggaraan sayembara logo ILUNI FTUI
- Pembangunan database alumni (RDBMS)
- Pembangunan website ILUNI-FT (www.iluni.org)
- Penerbitan Buletin Alumni FTUI (berjalan 10 edisi)
Pengembangan Jaringan Profesi
- Prakarsa Business Talk Alumni
- Business Talk 1: Permasalahan sampah perkotaan dan alternatif solusinya (10 Maret 2006)
- Business Talk 2: Tenaga Surya sebagai Solusi Energi Alternatif dan Prospeknya (5 April 2006)
- Business Talk 3: (Juni 2006): manufaktur mesin packaging dan teknologi Wimax
- Business Talk 4: (Maret 2007): Prediksi makro ekonomi dan bisnis menjelang Pemilu 2009
- Pembentukan Koperasi ILUNI TEKNIK (KIT)
- Pemrakarsa Forum ILUNI Fakultas se UI
Pengembangan Kerja Sama dengan Almamater
- Partisipasi dalam event UI Alumni Back to Campus, tahun 2004
- Dukungan finansial bagi tim robot UI dalam kontes robot nasional tahun 2004
- Sosialisasi Engineering Center UI di buletin Alumni dan di acara Sarasehan Alumni FTUI (2004)
- Sarasehan Alumni di Pusat Studi Jepang, Kampus UI Depok
- Berpartisipasi dalam lomba perahu naga UI (2004 & 2005)
- Pembuatan VCD dari Salemba ke Depok dalam menyambut ultah FTUI ke-40
- Dukungan dana bagi kegiatan BEM-FTUI (2004-2007):
tim bantuan tsunami ke Aceh, Kersos, Pameran Buku, Career Day, TEKNIKA, Pekan Jusnalistik dll - Dukungan bagi kegiatan Technique Informal School (TIS) BEM-FTUI
- Beasiswa bagi mahasiswa FTUI - tahun 2004
- Sebagai mediator antara Menpera dan Rektorat UI dalam proyek hibah Rusunawa untuk UI ? tahun 2007
- Mengupayakan penginapan kepada tim robot UI dalam kontest robot nasional 2007 di Surabaya
- Mengupayakan hibah dari BUMN sebesar Rp 500 juta untuk pengembangan lab di FTUI (Feb 2008)
Pengabdian Alumni dan Masyarakat
- Pengiriman 3 alumni FTUI ke Aceh membantu korban tsunami dan gempa (Januari 2005)
- Pengiriman 1 alumni ke Aceh sebagai anggota team sumur bor ILUNI-UI
- Mendesign barak pemukiman pengungsi tsunami Aceh bekerja sama dengan Masyarakat Pariwisata Indonesia (MPI) Crisis Center
- Advokasi dan bantuan untuk PMI Pusat dalam:
Redesign layout IT Server Room (hardware & kabel) - Diskusi RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh alumni muda. Hasilnya telah disosialisasikan melalui Buletin Alumni FTUI
- Paket Welcoming New Alumni untuk sarjana baru FTUI:
Feb 2004 dan Feb 2006 - Membantu fresh graduate FTUI dalam memperoleh lapangan kerja
- Pembagian sembako ILUNI FTUI bagi masyarakat tidak mampu
- Penjualan kavling murah bagi alumni (terjual 50 kavling siap pakai) di daerah Gunung Sindur, Serpong
- Menyalurkan bantuan bagi korban banjir Jabotabek (Feb 2007) bekerja sama dengan ILUNI fakultas se UI dan Masyarakat Fujian & Shan Dong Jakarta (berupa 12500 sarung dan 1800 kardus biskuit)
- Bedah Buku ?Ternyata Akhirat Tidak Kekal? , ?Mengubah Takdir? dan ?Ternyata Adam Dilahirkan? bersama Ir. Agus Mustofa (2006 ? 2007)
- ILUNI FT Furniture Special Offering (April 2006)
- Penerbitan buku Direktori Bisnis Alumni Teknik UI 2007
- Mendukung penyelenggaraan INCAFO07, Indonesian Cabotage Advocation Forum 2007 yang diprakarsai Kajian Maritim UI, bertempat di hotel Nikko, 28 Maret 2007
- Penerbitan leaflet Panduan Gempa edisi lux yang dibagikan secara gratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar